ILEGAL
CONTENT
BERITA
HOAX DI SOSIAL MEDIA INDONESIA
DISUSUN OLEH :
ALDI NUHGROHO 11170659
IRFAN RIZKI 11170478
NEVKA CHIRSDA SANTOSO 11170171
PROGRAM STUDI SISTEM INFORMASI
STMIK NUSA MANDIRI
JAKARTA
2020
KATA
PENGANTAR
Segala puji dan syukur
kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas berkat rahmat yang diberikan
pada kami sehingga kami dapat menyelesaikan tugas aplikasi basis data
Makalah kami ini
berisikan tentang Pembahasaan tentang Ilegal Content, yang kami susun secara
ringkas dan runtut. Namun kami menyadari bahwa karya tulis kami ini jauh dari
sempurna, oleh karena itu dengan segala kerendahan hati kami mohon para pembaca
memberikan saran dan kritikan yang membangun demi perbaikan. Untuk itu kami
ucapkan selamat membaca dan bermanfaat bagi kita semua.
DAFTAR
ISI
Kata pengantar........................................................................................................... i
Daftar Isi.................................................................................................................... ii
Bab 1 Pendahuluan ................................................................................................... 1
Latar Belakang Masalah............................................................................................. 1
Rumusan Masalah...................................................................................................... 2
Tujuan Penelitian....................................................................................................... 2
Bab 2 Landasan Teori................................................................................................ 3
Kajian Teori............................................................................................................... 3
Bab 3 Pembahasan Teori............................................................................................ 5
Motif ......................................................................................................................... 5
Penyebab.................................................................................................................... 5
Penanggulangan......................................................................................................... 6
Bab 4 Penutup............................................................................................................. 7
Pendahuluan
1.1 Latar Belakang Masalah
Penggunaan sistem dan alat elektronik telah menciptakan suatu cara panda
baru dalam menyikapi perkembangan teknologi. Perubahan paradigm dari paper based menjadi electronic based. Dalam perkembangannya, electronic based semakin diakui keefisienannya, baik dalam hal
pembuatan, pengolahan, maupun dalam bentuk penyimpanannya.
Perkembangan yang pesat dari teknologi telekomunikasi dan teknologi
komputer menghasilkan internet yang multifungsi, perkembangan ini membawa kita
keambang revolusi ke empat dalam sejarah pemikiran manusia bila di tinjau dari
kontruksi pengetahuan umat manusia yang dicirikan dengan cara berfikir yang
tanpa batas.
Kejahatan dalam dunia jaringan internet biasa disebut dengan istilah cybercrime, dari segi Bahasa cybercrime berasal dari kata cyber yang artinya dunia maya dan kata crime adalah tindak kejahatan. Jadi pengertian cybercrime adalah tindakan kejahatan di internet. Karena adanya
sebuah tindak criminal di dunia maya yang bisa merugikan orang lain maka sudah
seharusnya di buat sebuah undang-undang tentang etika, tata cara yang harus di
patuhi dalam menggunakan jaringan internet. Undang-undang atau peraturan
tersebut biasa kita sebut dengan istilah cyberclaw.
Di Indonesia sendiri di buat sebuah undang-undang yang dinamakan dengan
undang-undang informasi dan Transaksi Elektronika (UU ITE)
Satu tahun terakhir ini
masyarakat di Indonesia dihebohkan dengan isu berita bohong atau yang lebih
dikenal dengan istilah Hoax. Beberapa diantaranya adalah berita
datangnya sejumlah besar pekerja asing illegal asal China ke Indonesia dan
adanya KTP (Kartu Tanda Penduduk) ganda di Jakarta yang tersebar di media
sosial serta masih banyak lagi (Kompas.com, 2017). Banyak tanggapan dan
tindakan yang diungkapkan baik oleh masyarakat, pemerintah dan juga penegak
hukum dengan adanya berita ini. Salah satunya adalah ungkapan yang disampaikan
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang memerintahkan secara tegas untuk
menindak keras kepada para pelaku penyebar berita bohong atau Hoax
1.2 Rumusan masalah
Berdasarkan latar
belakang masalah sebagaimana telah penulis paparkan sebelumnya, rumusan masalah
yang akan diangkat dalam penulisan hukum ini adalah sebagai berikut.
1. Bagaimana eksistensi aturan hukum positif dalam menunjang penyidikan
penyebaran berita bohong di media sosial ?
2. Bagaimana seharusnya
aturan hukum positif dirumuskan guna menunjang penyidikan penyebaran berita
bohong di media sosial ?
1.3 Tujuan penelitian
Rumusan masalah yang
telah dirumuskan, tujuan yang ingin dicapai oleh penulis dalam penulisan ini
adalah sebagai berikut :
1. Untuk mengetahui dan mengkaji eksistensi aturan hukum positif dalam
menunjang penyidikan penyebaran berita bohong di media sosial.
2. Untuk mengetahui
dan mengkaji aturan hukum positif yang seharusnya dirumuskan guna menunjang
penyidikan penyebaran berita bohong di media sosial.
Bab
2
Landasan
teori
2.1 Kajian Teori
Pelaku yang
menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan illegal
content dapat perseorangan atau badan hukum, sesuai isi Pasal 1 angka 21 UU
ITE bahwa “Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga
Negara asing, maupun badan hukum”. Keberadaan Badan Hukum diperjelas kembali
dalam Pasal 52 ayat (4) UU ITE bahwa Korporasi yang melakukan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 37 UU ITE, termasuk
menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan illegal
content dikenakan pemberatan pidana pokok ditambah dua pertiga.
Perbuatan penyebaran
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik seperti dalam Pasal 27 sampai
Pasal 29 harus memenuhi unsur:
Illegal Content seperti penghinaan, pencemaran nama baik, pelanggaran
kesusilaan, berita bohong, perjudian, pemerasan, pengancaman, menimbulkan rasa
kebencian atau permusuhan individu, ancaman kekerasan atau menakut-nakuti
secara pribadi.
Dengan sengaja dan tanpa
hak, yakni dimaksudkan bahwa pelaku mengetahui dan menghendaki secara sadar
tindakannya itu dilakukan tanpa hak.
Pelaku secara sadar
mengetahui dan menghendaki bahwa perbuatan “mendistribusikan” dan/atau
“mentransmisikan” dan/atau “membuat dapat diaksesnya informasi elektronik
dan/atau dokumen elektronik” adalah memiliki muatan melanggar kesusilaan. Dan
tindakannya tersebut dilakukannya tidak legitimate interest
Kebijakan pemerintah
Indonesia dengan diundangkannya Undang- Undang No.11 tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) merupakan payung hukum pertama yang
mengatur dunia siber (cyberlaw), sebab muatan dan cakupannya yang luas
dalam membahas pengaturan di dunia maya seperti perluasan alat bukti elektronik
sama dengan alat bukti yang sudah dikenal selama ini, diakuinya tanda tangan
elektronik sebagai alat verifikasi, dan autentikasi yang sah suatu dokumen
elektronik, serta pengaturan perbuatan-perbuatan yang dilakukan dalam cyberspace
sebagai suatu tindak pidana.
Kebijakan kebijakan
aplikatif yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam upaya penanggulangan
tindak pidana teknologi informasi Penegakan hukum dalam cyberspace membutuhkan
sinergi antara masyarakat yang partisipatif dengan aparat penegak hukum yang
demokratis, transparan, bertanggung jawab dan berorientasi pada HAM, pada
alirannya diharapkan dapat benar-benar mewujudkan masyarakat madani Indonesia
yang berkeadilan sosial. Penegak hukum di Indonesia mengalami kesulitan dalam
menghadapi merebaknya cybercrime.
Kebijakan formulasi tindak pidana teknologi informasi harus memperhatikan harmonisasi internal dengan sistem hukum pidana atau aturan pemidanaan umum yang berlaku saat ini. Berdasarkan kajian perbandingan hukum (yuridis komparatif) pengaturan cybercrime dari beberapa negara di dunia dibutuhkan evaluasi kebijakan kriminalisasi berupa perubahan dan penyusunan delik-delik baru terhadap kebijakan kriminalisasi tindak pidana teknologi informasi pada masa yang akan datang, yaitu: Ketentuan khusus terhadap perlindungan anak, Pengaturan lebih jelas terhadap virus komputer, Pengaturan terhadap spamming, Pengaturan terhadap cyberterrorism.
Bab 3
Pembahasan teori
3.1 Motif
Begitu mudahnya mengakses berita atau
informasi yang akan di baca oleh
pengguna media sosial, membuat masyarakat
buta akan mendapatkan informasi
yang benar dan cara berkomunikasi yang
baik dalam masyarakat sosial. Hakikat
komunikasi adalah proses interaksi dan
ekspresi antar manusia baik individu
ataupun kelompok. Manusia pada umumnya
memiliki kepentingan dan kemauan
untuk saling berbagi cerita dengan
individu lain atau kelompok, baik itu secara
langsung atapun tidak langsung (lewat
media). Dengan berkomunikasi, maka
manusia akan mengembangkan pengetahuan
dari dalam diri maupun dari luar diri
mereka, pengetahuan akan bertambah.
Di
dunia digital yang seirng dijumpai lewat berita dari internet, banyak
jenis
dan motif dibelakang penyebaran hoax. Di sisi lain, kebaradaan internet
dengan
memasukkan berbagai akun yang disediakan untuk penggunanya. Adanya
dunia
digital yang sudah menyebar di pelosok dunia, membuat masyarakat
memiliki
kemudahan dalam berkomunikasi dan mendapatkan informasi global.
Menggunakan
media sosial juga memiliki dampak positif dan negatif yang akan
di
rasakan oleh para penggunanya dan hingga waktu itu setiap individu harus
cerdas
dalam menggunakan akun dan sumber yang ada dalam internet.
3.2 Penyebab
Ketika manusia melakukan komunikasi, baik
kepada individu atau antar
kelompok pasti memiliki gangguan di
tengahnya. Dalam berkomunikasi
langsung maupun tidak langsung seperti
lewat media sosial memiliki gangguan
dalam berkomunikasi. Ada dua jenis
gangguan yang menjadi penghambat
jalnannya komunikasi yang dapat
diklasifikasikan dengan gangguan semantik
dan gangguan mekanik. Gangguan semantik
adalah gangguan tentang bahasa
terutama yang berkaitan dengan perbedaan
dan pemahaman bahasa yang
digunakan oleh komunikator maupun komunikan,
sehingga menumbulkan
ketidakjelasan dan kesalahpahaman.
Motivasi adalah dorongan seseorang untuk
mencapai tujuan, keinginan
maupun kebutuhannya, sehingga apabila
komunikasi sesuai dengan motivasi
seseorang terutama komunikan, maka
komunikasi akan dapat berjalan secara
efektif. Sebaliknya apabila komunikasi
tidak sesuai dengan motivasi yang
terpendam dalam diri komunikan, maka
komunikasinya mengalami hambatan
Prasangka merupakan salah satu rintangan
yang berat dalam
berkomunikasi, karena bila ada komunikan
yang memiliki prasangka terhadap
komunikator maka kecurigaan komunikan
kepada komunikator akan menjadi penghambat
3.3 Penanggulangan
1. Untuk para pengguna media sosial,
sebaiknya tidak mudah percaya atau
bahkan menyebarkan informasi yang di dapat
dari media sosial, terutama
jika itu berifat adu domba antar agama.
2. Bagi pemerintah, hal-hal seperti
informasi palsu di media sosial
hendaknya selalu di awasi karena bisa
memicu retaknya hubungan
bernegara antar umat beragama dan ras.
3. Bagi mahasiswa sebaiknya jika menerima
informasi tidak langsung
mendoktrin dan menilai bahwa informasi itu
benar, atau bahkan
menghindari penciptaan berita yang berbalik
dengan fakta sebenarnya. Sebagai mahasiswa tenttunya harus bisa menganalisis
kebenaran sebuah
berita dan menghindari jika informasi itu
salah.
4. Bagi masyarakat umum sebaiknya tidak langsung terprovokasi pada
informasi pada media apapun, karena bisa
jadi itu adalah informasi yang
bisa mempengaruhi kepercaaayn anda pada
seseorang, kelompok, atau
bahkan merendahkan pihak lain terutama di
bidang agama.
Bab
4
Penutup
4.1 Kesimpulan
1. Media sosial merupakan salah satu wadah
yang sangat mudah disalahgunakan untuk penyebaran cybercrime. Dimana
banyak terdapat kasus-kasus cybercrime yang terjadi di beberapa media social
sepert facebook, instragram maupun twitters.
2. Secara garis besar pelaku kejahatan
cybercrime di media social baik disengaja ataupun tidak disengaja akan dijerat
dengan Undang-Undang
Nomor 11tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE).
3. Setiap pengguna internet dan media
sosial harus melakukan upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah cybercrime diantaranya
dilakukan dengan cara melindungi komputer dari virus, menjaga privasi,
mengamankan akun, menghindari hoax, dan selalu up to date terhadap
informasi, menyebarkan informasi yang positif,
serta mempertimbangkan etika dalam bermedia
sosial. .
Komentar
Posting Komentar