ILEGAL CONTENT

BERITA HOAX DI SOSIAL MEDIA INDONESIA

 

 

 

 

DISUSUN OLEH :

ALDI NUHGROHO                       11170659

IRFAN RIZKI                                 11170478

NEVKA CHIRSDA SANTOSO    11170171
 

                             

 

 

 

 

 

PROGRAM STUDI SISTEM INFORMASI

STMIK NUSA MANDIRI

JAKARTA

2020

 

 

 

 

 


KATA PENGANTAR

 

Segala puji dan syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas berkat rahmat yang diberikan pada kami sehingga kami dapat menyelesaikan tugas aplikasi basis data

Makalah kami ini berisikan tentang Pembahasaan tentang Ilegal Content, yang kami susun secara ringkas dan runtut. Namun kami menyadari bahwa karya tulis kami ini jauh dari sempurna, oleh karena itu dengan segala kerendahan hati kami mohon para pembaca memberikan saran dan kritikan yang membangun demi perbaikan. Untuk itu kami ucapkan selamat membaca dan bermanfaat bagi kita semua.


DAFTAR ISI

 

Kata pengantar........................................................................................................... i

Daftar Isi.................................................................................................................... ii

Bab 1 Pendahuluan ................................................................................................... 1

Latar Belakang Masalah............................................................................................. 1

Rumusan Masalah...................................................................................................... 2

Tujuan Penelitian....................................................................................................... 2

Bab 2 Landasan Teori................................................................................................ 3

Kajian Teori............................................................................................................... 3

Bab 3 Pembahasan Teori............................................................................................ 5

Motif ......................................................................................................................... 5

Penyebab.................................................................................................................... 5

Penanggulangan......................................................................................................... 6

Bab 4 Penutup............................................................................................................. 7

 

 Bab 1

Pendahuluan

1.1 Latar Belakang Masalah

Penggunaan sistem dan alat elektronik telah menciptakan suatu cara panda baru dalam menyikapi perkembangan teknologi. Perubahan paradigm dari paper based menjadi electronic based. Dalam perkembangannya, electronic based semakin diakui keefisienannya, baik dalam hal pembuatan, pengolahan, maupun dalam bentuk penyimpanannya.

Perkembangan yang pesat dari teknologi telekomunikasi dan teknologi komputer menghasilkan internet yang multifungsi, perkembangan ini membawa kita keambang revolusi ke empat dalam sejarah pemikiran manusia bila di tinjau dari kontruksi pengetahuan umat manusia yang dicirikan dengan cara berfikir yang tanpa batas.

Kejahatan dalam dunia jaringan internet biasa disebut dengan istilah  cybercrime, dari segi Bahasa cybercrime berasal dari kata cyber yang artinya dunia maya dan kata crime  adalah tindak kejahatan. Jadi pengertian cybercrime  adalah tindakan kejahatan di internet. Karena adanya sebuah tindak criminal di dunia maya yang bisa merugikan orang lain maka sudah seharusnya di buat sebuah undang-undang tentang etika, tata cara yang harus di patuhi dalam menggunakan jaringan internet. Undang-undang atau peraturan tersebut biasa kita sebut dengan istilah cyberclaw. Di Indonesia sendiri di buat sebuah undang-undang yang dinamakan dengan undang-undang informasi dan Transaksi Elektronika (UU ITE)

Satu tahun terakhir ini masyarakat di Indonesia dihebohkan dengan isu berita bohong atau yang lebih dikenal dengan istilah Hoax. Beberapa diantaranya adalah berita datangnya sejumlah besar pekerja asing illegal asal China ke Indonesia dan adanya KTP (Kartu Tanda Penduduk) ganda di Jakarta yang tersebar di media sosial serta masih banyak lagi (Kompas.com, 2017). Banyak tanggapan dan tindakan yang diungkapkan baik oleh masyarakat, pemerintah dan juga penegak hukum dengan adanya berita ini. Salah satunya adalah ungkapan yang disampaikan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang memerintahkan secara tegas untuk menindak keras kepada para pelaku penyebar berita bohong atau Hoax

 

1.2 Rumusan masalah

Berdasarkan latar belakang masalah sebagaimana telah penulis paparkan sebelumnya, rumusan masalah yang akan diangkat dalam penulisan hukum ini adalah sebagai berikut.

 

1. Bagaimana eksistensi aturan hukum positif dalam menunjang penyidikan penyebaran berita bohong di media sosial ?

2. Bagaimana seharusnya aturan hukum positif dirumuskan guna menunjang penyidikan penyebaran berita bohong di media sosial ?

 

 

1.3 Tujuan penelitian

Rumusan masalah yang telah dirumuskan, tujuan yang ingin dicapai oleh penulis dalam penulisan ini adalah sebagai berikut :

 

1. Untuk mengetahui dan mengkaji eksistensi aturan hukum positif dalam menunjang penyidikan penyebaran berita bohong di media sosial.

2. Untuk mengetahui dan mengkaji aturan hukum positif yang seharusnya dirumuskan guna menunjang penyidikan penyebaran berita bohong di media sosial. 

 

Bab 2

Landasan teori

2.1 Kajian Teori

Pelaku yang menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan illegal content dapat perseorangan atau badan hukum, sesuai isi Pasal 1 angka 21 UU ITE bahwa “Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga Negara asing, maupun badan hukum”. Keberadaan Badan Hukum diperjelas kembali dalam Pasal 52 ayat (4) UU ITE bahwa Korporasi yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 37 UU ITE, termasuk menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan illegal content dikenakan pemberatan pidana pokok ditambah dua pertiga.

 

Perbuatan penyebaran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik seperti dalam Pasal 27 sampai Pasal 29 harus memenuhi unsur:

 

Illegal Content seperti penghinaan, pencemaran nama baik, pelanggaran kesusilaan, berita bohong, perjudian, pemerasan, pengancaman, menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi.

Dengan sengaja dan tanpa hak, yakni dimaksudkan bahwa pelaku mengetahui dan menghendaki secara sadar tindakannya itu dilakukan tanpa hak.

Pelaku secara sadar mengetahui dan menghendaki bahwa perbuatan “mendistribusikan” dan/atau “mentransmisikan” dan/atau “membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik” adalah memiliki muatan melanggar kesusilaan. Dan tindakannya tersebut dilakukannya tidak legitimate interest

Kebijakan pemerintah Indonesia dengan diundangkannya Undang- Undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) merupakan payung hukum pertama yang mengatur dunia siber (cyberlaw), sebab muatan dan cakupannya yang luas dalam membahas pengaturan di dunia maya seperti perluasan alat bukti elektronik sama dengan alat bukti yang sudah dikenal selama ini, diakuinya tanda tangan elektronik sebagai alat verifikasi, dan autentikasi yang sah suatu dokumen elektronik, serta pengaturan perbuatan-perbuatan yang dilakukan dalam cyberspace sebagai suatu tindak pidana.

 

Kebijakan kebijakan aplikatif yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam upaya penanggulangan tindak pidana teknologi informasi Penegakan hukum dalam cyberspace membutuhkan sinergi antara masyarakat yang partisipatif dengan aparat penegak hukum yang demokratis, transparan, bertanggung jawab dan berorientasi pada HAM, pada alirannya diharapkan dapat benar-benar mewujudkan masyarakat madani Indonesia yang berkeadilan sosial. Penegak hukum di Indonesia mengalami kesulitan dalam menghadapi merebaknya cybercrime.

 

Kebijakan formulasi tindak pidana teknologi informasi harus memperhatikan harmonisasi internal dengan sistem hukum pidana atau aturan pemidanaan umum yang berlaku saat ini. Berdasarkan kajian perbandingan hukum (yuridis komparatif) pengaturan cybercrime dari beberapa negara di dunia dibutuhkan evaluasi kebijakan kriminalisasi berupa perubahan dan penyusunan delik-delik baru terhadap kebijakan kriminalisasi tindak pidana teknologi informasi pada masa yang akan datang, yaitu: Ketentuan khusus terhadap perlindungan anak, Pengaturan lebih jelas terhadap virus komputer, Pengaturan terhadap spamming, Pengaturan terhadap cyberterrorism.

Bab 3

Pembahasan teori

 

3.1 Motif

Begitu mudahnya mengakses berita atau informasi yang akan di baca oleh

pengguna media sosial, membuat masyarakat buta akan mendapatkan informasi

yang benar dan cara berkomunikasi yang baik dalam masyarakat sosial. Hakikat

komunikasi adalah proses interaksi dan ekspresi antar manusia baik individu

ataupun kelompok. Manusia pada umumnya memiliki kepentingan dan kemauan

untuk saling berbagi cerita dengan individu lain atau kelompok, baik itu secara

langsung atapun tidak langsung (lewat media). Dengan berkomunikasi, maka

manusia akan mengembangkan pengetahuan dari dalam diri maupun dari luar diri

mereka, pengetahuan akan bertambah.

 

Di dunia digital yang seirng dijumpai lewat berita dari internet, banyak

jenis dan motif dibelakang penyebaran hoax. Di sisi lain, kebaradaan internet

dengan memasukkan berbagai akun yang disediakan untuk penggunanya. Adanya

dunia digital yang sudah menyebar di pelosok dunia, membuat masyarakat

 

memiliki kemudahan dalam berkomunikasi dan mendapatkan informasi global.

Menggunakan media sosial juga memiliki dampak positif dan negatif yang akan

di rasakan oleh para penggunanya dan hingga waktu itu setiap individu harus

cerdas dalam menggunakan akun dan sumber yang ada dalam internet.

 

3.2 Penyebab

Ketika manusia melakukan komunikasi, baik kepada individu atau antar

kelompok pasti memiliki gangguan di tengahnya. Dalam berkomunikasi

langsung maupun tidak langsung seperti lewat media sosial memiliki gangguan

dalam berkomunikasi. Ada dua jenis gangguan yang menjadi penghambat

jalnannya komunikasi yang dapat diklasifikasikan dengan gangguan semantik

dan gangguan mekanik. Gangguan semantik adalah gangguan tentang bahasa

terutama yang berkaitan dengan perbedaan dan pemahaman bahasa yang

digunakan oleh komunikator maupun komunikan, sehingga menumbulkan

ketidakjelasan dan kesalahpahaman.

 

Motivasi adalah dorongan seseorang untuk mencapai tujuan, keinginan

maupun kebutuhannya, sehingga apabila komunikasi sesuai dengan motivasi

seseorang terutama komunikan, maka komunikasi akan dapat berjalan secara

efektif. Sebaliknya apabila komunikasi tidak sesuai dengan motivasi yang

terpendam dalam diri komunikan, maka komunikasinya mengalami hambatan

Prasangka merupakan salah satu rintangan yang berat dalam

berkomunikasi, karena bila ada komunikan yang memiliki prasangka terhadap

komunikator maka kecurigaan komunikan kepada komunikator akan menjadi penghambat

 

3.3 Penanggulangan

1. Untuk para pengguna media sosial, sebaiknya tidak mudah percaya atau

bahkan menyebarkan informasi yang di dapat dari media sosial, terutama

jika itu berifat adu domba antar agama.

 

2. Bagi pemerintah, hal-hal seperti informasi palsu di media sosial

hendaknya selalu di awasi karena bisa memicu retaknya hubungan

bernegara antar umat beragama dan ras.

 

3. Bagi mahasiswa sebaiknya jika menerima informasi tidak langsung

mendoktrin dan menilai bahwa informasi itu benar, atau bahkan

menghindari penciptaan berita yang berbalik dengan fakta sebenarnya. Sebagai mahasiswa tenttunya harus bisa menganalisis kebenaran sebuah

berita dan menghindari jika informasi itu salah.


4. Bagi masyarakat umum sebaiknya tidak langsung terprovokasi pada

informasi pada media apapun, karena bisa jadi itu adalah informasi yang

bisa mempengaruhi kepercaaayn anda pada seseorang, kelompok, atau

bahkan merendahkan pihak lain terutama di bidang agama.


Bab 4

Penutup

4.1 Kesimpulan

1. Media sosial merupakan salah satu wadah yang sangat mudah disalahgunakan untuk penyebaran cybercrime. Dimana banyak terdapat kasus-kasus cybercrime yang terjadi di beberapa media social sepert facebook, instragram maupun twitters.

 

2. Secara garis besar pelaku kejahatan cybercrime di media social baik disengaja ataupun tidak disengaja akan dijerat dengan Undang-Undang

Nomor 11tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

 

3. Setiap pengguna internet dan media sosial harus melakukan upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah cybercrime diantaranya dilakukan dengan cara melindungi komputer dari virus, menjaga privasi, mengamankan akun, menghindari hoax, dan selalu up to date terhadap informasi, menyebarkan informasi yang positif,

serta mempertimbangkan etika dalam bermedia sosial. .

 

Komentar