INFRINGEMENTS OF PRIVACY

PADA CYBER CRIME

 

 

 

 

 

DISUSUN OLEH :

ALDI NUHGROHO                                     11170659

IRFAN RIZKI                                                 11170478

NEVKA CHRISDA SANTOSO                    11170171

 

 

LINK BLOG

 

 

PROGRAM STUDI SISTEM INFORMASI

STMIK NUSA MANDIRI

JAKARTA

2020

 

 

 

 


KATA PENGANTAR

 

Segala puji dan syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas berkat rahmat yang diberikan pada kami sehingga kami dapat menyelesaikan tugas aplikasi basis data

Makalah kami ini berisikan tentang Pembahasaan tentang Infringements Of Privacy, yang kami susun secara ringkas dan runtut. Namun kami menyadari bahwa karya tulis kami ini jauh dari sempurna, oleh karena itu dengan segala kerendahan hati kami mohon para pembaca memberikan saran dan kritikan yang membangun demi perbaikan. Untuk itu kami ucapkan selamat membaca dan bermanfaat bagi kita semua.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR ISI

 

Kata pengantar........................................................................................................... i

Daftar Isi.................................................................................................................... ii

Bab 1 Pendahuluan ................................................................................................... 1

Latar Belakang Masalah............................................................................................. 1

Rumusan Masalah...................................................................................................... 2

Tujuan Penelitian....................................................................................................... 2

Bab 2 Landasan Teori................................................................................................ 3

Kajian Teori............................................................................................................... 3

Bab 3 Pembahasan Teori............................................................................................ 5

Motif ......................................................................................................................... 5

Penanggulangan......................................................................................................... 5

Bab 4 Penutup............................................................................................................. 7

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Bab 1

Pendahuluan

1.1 Latar Belakang Masalah

Saat ini perkembangan teknologi informasi semakin cepat dan canggih terutama pada era globalisasi, kebutuhan akan informasi yang cepat, tepat dan hemat menjadikan internet sebagai salah satu sarana utama untuk berkomunikasi dan bersosialisasi oleh semua kalangan masyarakat dari perorangan sampai dengan perusahaan.Internet sendiri merupakan jaringan komputer yang bersifat bebas dan terbuka ,dengan demikian diperlukan usaha untuk menjamin keamanan informasi terhadap komputer yang terhubung dengan jaringan internet dikarenakan ada sisi lain dari pemanfaatan internet yang bersifat mencari keuntungan dengan cara yang negative.

 

 

 

1.2 Rumusan masalah

Tujuan Penulisan makalah ini adalah :

1.      Untuk memenuhi tugas mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi.

2.      Untuk menambah ilmu dalam bidang Teknologi Informasi & Komunikasi.

3.      Mampu menjelaskan tentang Infringement of Privacy.

4.      Menambah wawasan tentang Cyber Crime dan menggunakan ilmu yang kami dapat dengan kepentingan yang positif.

1.3 Tujuan penelitian

Adapun tujuan disusunnya Makalah ini, yaitu:

 

1.Mengetahui definisi Infringement of Privacy

2.Mengetahui faktor-faktor pendorong pelaku Infringement of Privacy

3.Mengetahui metode untuk mengatasi masalah Infringement of Privacy

4.Mengetahui cara mencegah terjadinya Infringement of Privacy

5.Mengetahui Undang-undang yang mengatur tentang Infringement of Privacy

 

 

 

 

Bab 2

Landasan teori

2.1 Kajian Teori

Sebelum masuk ke dalam pengertian tentang infringement of privacy, penulis mengajak Anda untuk mengetahui apa itu arti cybercrime. Karena kegiatan infringement of privacy berkaitan dengan istilah cybercrime. Apa itu cybercrime? Cybercrime adalah tindakan kriminal yang dilakukan dengan teknologi  computer, khususnya teknologi internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.

Cybercrime merupakan bentik-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet beberapa pandapat mengasumsikan cybercrime dengan computer crime.the U.S department of justice memberikan pengertian computer crime sebagai “any illegal act requiring knowledge of computer technologi for its perpetration,investigation,or prosecution” pengertian tersebut indentik dengan yang diberikan organization of European community development,yang mendefinisikan computer crime sebagai “any illegal,unethical or unauthorized behavior relating to yhe automatic processing and/or the transmission of data“, adapun andi hamzah (1989) dalam tulisannya “aspek –aspek pidana dibidang computer“ mengartikan kejahatan komputer sebagai “Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal”. Dari beberapa pengertian diatas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cyber crime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi, komputer dan telekomunikasi baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bab 3

Pembahasan teori

 

3.1 Motif

Mengirim dan mendistribusikan dokumen yang bersifat pornografi, menghina, mencemarkan nama baik, dll. Contohnya pernah terjadi pada Prita Mulyasari yang menurut pihak tertentu telah mencemarkan nama baik karena surat elektronik yang dibuat olehnya.

a. Melakukan penyadapan informasi. Seperti halnya menyadap transmisi data orang lain.

b. Melakukan penggadaan tanpa ijin pihak yang berwenang. Bisa juga disebut dengan  hijacking. Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Contoh yang sering terjadi yaitu pembajakan perangkat lunak (Software Piracy).

3.2 Penanggulangan

Berikut  ini  langkah-langkah  yang  bisa dilakukan guna menjaga privasi ketika berselancar di dunia maya.

- Seringlah mencari  nama  Anda  sendiri  melalui  mesin  pencari  Google. Kedengarannya  memang  aneh,  tetapi  setidaknya  inilah  gambaran  untuk mengetahui sejauh mana data Anda dapat diketahui khalayak luas.

-  Mengubah  nama  Anda.  Saran  ini  tidak  asing  lagi  karena  sebelumnya,  Chief  Executive Google Eric Schmidt telah mengatakannya supaya ketika dewasa tidak dibayang-bayangi masa lalu.

-   Mengubah  pengaturan  privasi  atau  keamanan.  Pahami  dan  gunakan  fitur  setting pengamanan ini seoptimal mungkin.

 

 

 

 

 

 

 

Bab 4

Penutup

4.1 Kesimpulan

Perkembangan teknologi informasi (TI) dan khususnya juga Internet ternyata tak hanya mengubah cara bagaimana seseorang berkomunikasi, mengelola data dan informasi, melainkan lebih jauh dari itu. Banyak kegiatan bisnis yang sebelumnya tak terpikirkan kini dapat dilakukan dengan mudah dan cepat. Banyak kegiatan lainnya yang dilakukan hanya dalam lingkup terbatas kini dapat dilakukan dalam cakupan yang sangat luas, bahkan mendunia.

Terkait dengan semua perkembangan tersebut, yang juga harus menjadi perhatian adalah bagaimana hal-hal tersebut, misalnya dalam kepastian dan keabsahan transaksi, keamanan komunikasi data pribadi dan informasi, dan semua yang terkait dengan kegiatan bisnis atau kegiatan berinternet dapat terlindungi dengan baik dan adanya kepastian hukum. Mengapa diperlukan kepastian hukum yang lebih kondusif karena perangkat hukum yang ada tidak cukup memadai untuk menaungi semua perubahan dan perkembangan yang ada.

Komentar