INFRINGEMENTS
OF PRIVACY
PADA
CYBER CRIME
DISUSUN OLEH :
ALDI NUHGROHO 11170659
IRFAN RIZKI 11170478
NEVKA CHRISDA SANTOSO 11170171
PROGRAM STUDI SISTEM INFORMASI
STMIK NUSA MANDIRI
JAKARTA
2020
KATA
PENGANTAR
Segala puji dan syukur
kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas berkat rahmat yang diberikan
pada kami sehingga kami dapat menyelesaikan tugas aplikasi basis data
Makalah kami ini
berisikan tentang Pembahasaan tentang Infringements Of Privacy, yang kami susun
secara ringkas dan runtut. Namun kami menyadari bahwa karya tulis kami ini jauh
dari sempurna, oleh karena itu dengan segala kerendahan hati kami mohon para
pembaca memberikan saran dan kritikan yang membangun demi perbaikan. Untuk itu
kami ucapkan selamat membaca dan bermanfaat bagi kita semua.
DAFTAR
ISI
Kata pengantar........................................................................................................... i
Daftar Isi.................................................................................................................... ii
Bab 1 Pendahuluan ................................................................................................... 1
Latar Belakang Masalah............................................................................................. 1
Rumusan Masalah...................................................................................................... 2
Tujuan Penelitian....................................................................................................... 2
Bab 2 Landasan Teori................................................................................................ 3
Kajian Teori............................................................................................................... 3
Bab 3 Pembahasan Teori............................................................................................ 5
Motif ......................................................................................................................... 5
Penanggulangan......................................................................................................... 5
Bab 4 Penutup............................................................................................................. 7
Bab
1
Pendahuluan
1.1 Latar Belakang Masalah
Saat ini perkembangan teknologi informasi semakin cepat dan canggih
terutama pada era globalisasi, kebutuhan akan informasi yang cepat, tepat dan
hemat menjadikan internet sebagai salah satu sarana utama untuk berkomunikasi
dan bersosialisasi oleh semua kalangan masyarakat dari perorangan sampai dengan
perusahaan.Internet sendiri merupakan jaringan komputer yang bersifat bebas dan
terbuka ,dengan demikian diperlukan usaha untuk menjamin keamanan informasi
terhadap komputer yang terhubung dengan jaringan internet dikarenakan ada sisi
lain dari pemanfaatan internet yang bersifat mencari keuntungan dengan cara
yang negative.
1.2 Rumusan masalah
Tujuan
Penulisan makalah ini adalah :
1.
Untuk
memenuhi tugas mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi.
2.
Untuk
menambah ilmu dalam bidang Teknologi Informasi & Komunikasi.
3.
Mampu
menjelaskan tentang Infringement of Privacy.
4.
Menambah
wawasan tentang Cyber Crime dan menggunakan ilmu yang kami dapat dengan
kepentingan yang positif.
1.3 Tujuan penelitian
Adapun tujuan disusunnya Makalah ini, yaitu:
1.Mengetahui definisi Infringement
of Privacy
2.Mengetahui faktor-faktor pendorong pelaku Infringement of Privacy
3.Mengetahui metode untuk mengatasi masalah Infringement of Privacy
4.Mengetahui cara mencegah terjadinya Infringement of Privacy
5.Mengetahui Undang-undang yang mengatur tentang Infringement of Privacy
Bab
2
Landasan
teori
2.1 Kajian Teori
Sebelum masuk ke dalam pengertian tentang infringement of
privacy, penulis mengajak Anda untuk mengetahui apa itu arti cybercrime. Karena
kegiatan infringement of privacy berkaitan dengan istilah cybercrime. Apa itu
cybercrime? Cybercrime adalah tindakan kriminal yang dilakukan dengan
teknologi computer, khususnya teknologi
internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang
memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan
teknologi internet.
Cybercrime merupakan bentik-bentuk kejahatan yang timbul
karena pemanfaatan teknologi internet beberapa pandapat mengasumsikan
cybercrime dengan computer crime.the U.S department of justice memberikan
pengertian computer crime sebagai “any illegal act requiring knowledge of computer
technologi for its perpetration,investigation,or prosecution” pengertian
tersebut indentik dengan yang diberikan organization of European community
development,yang mendefinisikan computer crime sebagai “any illegal,unethical
or unauthorized behavior relating to yhe automatic processing and/or the
transmission of data“, adapun andi hamzah (1989) dalam tulisannya “aspek –aspek
pidana dibidang computer“ mengartikan kejahatan komputer sebagai “Kejahatan di
bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara
ilegal”. Dari beberapa pengertian diatas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa
cyber crime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan
dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi, komputer
dan telekomunikasi baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan
merugikan pihak lain.
Bab 3
Pembahasan teori
3.1 Motif
Mengirim dan
mendistribusikan dokumen yang bersifat pornografi, menghina, mencemarkan nama
baik, dll. Contohnya pernah terjadi pada Prita Mulyasari yang menurut pihak
tertentu telah mencemarkan nama baik karena surat elektronik yang dibuat
olehnya.
a. Melakukan penyadapan
informasi. Seperti halnya menyadap transmisi data orang lain.
b. Melakukan penggadaan
tanpa ijin pihak yang berwenang. Bisa juga disebut dengan hijacking. Hijacking merupakan kejahatan
melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Contoh yang sering terjadi yaitu
pembajakan perangkat lunak (Software Piracy).
3.2 Penanggulangan
Berikut
ini langkah-langkah yang
bisa dilakukan guna menjaga privasi ketika berselancar di dunia maya.
- Seringlah mencari
nama Anda sendiri
melalui mesin pencari
Google. Kedengarannya memang aneh,
tetapi setidaknya inilah
gambaran untuk mengetahui sejauh
mana data Anda dapat diketahui khalayak luas.
- Mengubah nama
Anda. Saran ini
tidak asing lagi
karena sebelumnya, Chief
Executive Google Eric Schmidt telah mengatakannya supaya ketika dewasa
tidak dibayang-bayangi masa lalu.
- Mengubah pengaturan
privasi atau keamanan.
Pahami dan gunakan
fitur setting pengamanan ini
seoptimal mungkin.
Bab
4
Penutup
4.1 Kesimpulan
Perkembangan teknologi
informasi (TI) dan khususnya juga Internet ternyata tak hanya mengubah cara
bagaimana seseorang berkomunikasi, mengelola data dan informasi, melainkan
lebih jauh dari itu. Banyak kegiatan bisnis yang sebelumnya tak terpikirkan
kini dapat dilakukan dengan mudah dan cepat. Banyak kegiatan lainnya yang
dilakukan hanya dalam lingkup terbatas kini dapat dilakukan dalam cakupan yang
sangat luas, bahkan mendunia.
Terkait dengan semua
perkembangan tersebut, yang juga harus menjadi perhatian adalah bagaimana
hal-hal tersebut, misalnya dalam kepastian dan keabsahan transaksi, keamanan
komunikasi data pribadi dan informasi, dan semua yang terkait dengan kegiatan
bisnis atau kegiatan berinternet dapat terlindungi dengan baik dan adanya
kepastian hukum. Mengapa diperlukan kepastian hukum yang lebih kondusif karena
perangkat hukum yang ada tidak cukup memadai untuk menaungi semua perubahan dan
perkembangan yang ada.
Komentar
Posting Komentar